Merk dagang merupakan merk yang digunakan pada benda yang diperdagangkan oleh seorang ataupun sebagian orang secara bersama- sama ataupun tubuh hukum buat membedakan dengan beberapa barang sejenis yang lain. Oleh sebab itu, mendaftarkan merk Kamu merupakan sesuatu kewajiban supaya mendapatkan kepastian status kepemilikan serta proteksi hukum atas merk dagang Kamu. Buat itu, berikut ketentuan serta tahapan yang diperlukan dalam melaksanakan registrasi merk.

Penelusuran Merek

Melaksanakan penelusuran suatu merk dagang merupakan perihal yang wajib Kamu jalani awal kali, saat sebelum melaksanakan registrasi merk dagang, apakah merk yang Kamu pakai ataupun daftarkan telah sempat didaftarkan oleh pihak lain ataupun tidak. Perihal ini sangat berarti buat menjauhi Kamu dari penolakan registrasi merk yang menyebabkan munculnya kerugian serta tuntutan hukum baik secara perdata ataupun pidanan dari pihak yang mempunyai merk yang mempunyai persamaan dengan merk Kamu.

Penelusuran merk ini bisa Kamu jalani melalui dorongan Google, ataupun dengan bertanya langsung pada pihak terpaut yang menanggulangi permasalahan ini, semacam konsultan HKI. Ataupun dapat pula dengan mengakses sarana online yang sudah disediakan oleh Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di web http:// halaman. dgip. go. id/ kemudian seleksi icon status permohonan kekayaan intelektual. kemudian seleksi merk serta masukkan nama merk yang Kamu hendak dicari.

Prosudur Registrasi Merek / hak merek

Sehabis Kamu mendatangi web, terdapat sebagian langkah yang dicoba buat mendaftarkan merk dagang Kamu. Berikut langkah- langkahnya, antara lain:

Kamu wajib mendownload formulir di website: www. dgip. go. id

– seleksi halaman formal DJKI

– seleksi Layanan Kekayaan Intelktual

– seleksi merek

– seleksi formulir( unduh formulir permohonan)

Isi formulir dengan informasi yang terdapat serta pengisiannya di ketik buat pengisian kelas benda/ jasa dapat di cek di website seleksi Menu Sistem Klasifikasi Merk kelengkapan registrasi permohonan

merk:

a. formulir 2 rangkap memakai kertas A4( tiap- tiap formulir ditempelkan etiket merk ataupun logo serta nama merk yang mau didaftarkan)

b. pesan statment 1 rangkap( nama, alamat diisi cocok dengan nama serta alamat di formulir)

c. Fotocopy KTP pemohon/ direktur

d. Etiket merk/ logo serta nama mereknya dilampirkan sebanyak 10 buah dengan dimensi antara optimal 8×8 centimeter atai minimun 4×4 cm

e. bayaran cocok dengan PNBP PP nomor. 45 th 2016 sebesar Rp. 2. 000. 000/ kelas dalam satu merek

Buat melaksanakan pembayaran Kamu dapat membiasakan dengan kelas merk yang didaftarkan, kemudian dibayarkan ke rek bank BRI. Norek BRI buat rekening DJKI( 1624. 01- 000004. 30- 8) BPN 139 Ditjen HaKI.

Bila Kamu telah melaksanakan pembayaran pula, silahkan masukkan seluruh dokumen serta fakta pembayaran ke loket DJKI di jakarta ataupun melalu kantor daerah yang terdekat dari posisi.

Pengecekan Formalitas serta Pengecekan Subtantif

Sehabis ini Ditjen HKI hendak mengecek registrasi tersebut, sampai kesimpulannya terbit sertifikat merk. Awal, pengecekan Formalitas merupakan diperiksanya kelengkapan persyaratan pendaftaran merk tertentu. Yakinkan Kamu telah memenuhi segala persyaratan yang dimohon oleh Ditjen HKI, sebab bila terdapat ketentuan yang kurang lengkap, hingga pihak Ditjen HKI hendak memohon kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, semenjak pesan permintaan awal diterima. Kedua, pengecekan Substantif ialah dalam jangka waktu satu bulan, terhitung semenjak bertepatan pada penerimaan permohonan pendaftaran merk tersebut diterima Ditjen HKI. Umumnya pengecekan Substantif bersumber pada UU yang berlaku merupakan 9 bulan.

Baca Juga : 5 Panduan Memilah GITAR Buat PEMULA

Pengajuan Keberatan serta Sanggahan

Sehabis disetujuinya permohonan merk pada proses pengecekan, Ditjen HKI hendak mengumumkan permohonan tersebut dalam suatu Kabar Formal Merk. Pengumuman hendak berlangsung sepanjang 3 bulan. Sepanjang jangka waktu pengumuman Kamu bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI. Serta waktu yang diberikan sangat lama 2 bulan semenjak bertepatan pada penerimaan kopian keberatan.

Pengecekan Kembali

Apabila pada sesi pengumuman Kamu mau mengajukan keberatan, hingga Ditjen HKI hendak memakai keberatan tersebut selaku pertimbangan buat kembali mengadakan pengecekan terhadap pemohon merk. Pengecekan ini umumnya dituntaskan dalam jangka waktu sangat lama 2 bulan semenjak berakhirnya masa pengumuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *